Pakar Siber Minta Kominfo Segera Audit dan Investigasi Digital Forensik Perihal 3,1 Miliar Dara SIM Telepon yang Bocor

Pakar Siber Minta Kominfo Segera Audit dan Investigasi Digital Forensik Perihal 3,1 Miliar Dara SIM Telepon yang Bocor
Ilustrasi
0 Komentar

Maka, sangat rawan sekali data ini jika digabungkan dengan kebocoran yang lain, bisa menjadi data profile lengkap yang bisa dijadikan dasar dalam melakukan tindak kejahatan penipuan atau kriminal yang lain.

Dengan kondisi di Indonesia yang belum ada UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga tidak ada upaya memaksa dari negara kepada penyelenggara sistem elekntronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.

Dia menuturkan seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi/sandi untuk data pribadi masyarakat.

Baca Juga:Apa Itu Obstruction of Justice dan Apa Saja Unsurnya?Sejumlah Perwira Ditetapkan Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Berikut Fakta-faktanya

“Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan,” imbuhnya.

Pratama menjelaskan bahwa Di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat.

BSSN juga harus masuk lebih dalam pada berbagai kasus kebocoran data di tanah air, minimal menjelaskan ke publik bagaimana dan apa saja yang dilakukan berbagai lembaga publik yang mengalami kebocoran data akibat peretasan.

Lantaran, selama ini selain tidak ada sanksi yang berat karena belum adanya UU PDP. Pasca kebocoran data, tidak jelas apakah lembaga bersangkutan sudah melakukan perbaikan atau belum.

“Jadi publik perlu tahu, dan bila ini terus terjadi maka dunia internasional akan meningkat ketidakpercayaan pada Indonesia. Padahal Indonesia kini “pemimpin” G20, jangan sampai ajang G20 nanti dihiasi kebocoran data,” pungkasnya.

0 Komentar