Pakar Kimia Universitas Pertahanan Tegaskan Penggunaan Gas Air Mata Kadaluwarsa Tidak Berbahaya

Pakar Kimia Universitas Pertahanan Tegaskan Penggunaan Gas Air Mata Kadaluwarsa Tidak Berbahaya
Aparat kepolisian menembakkan proyektil di antaranya diduga gas air mata ke arah tribun 11-13 Stadion Kanjuruhan. Foto: Dok. RCBFM Malang
0 Komentar

PAKAR kimia dan dosen dari Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah menegaskan penggunaan gas air mata yang kadaluarsa sama sekali tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian. Justru kadar kimia malah akan berkurang.

Mas Ayu menjelaskan zat kimia yang ada dalam gas air mata tidak berfungsi secara optimal.

“Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kadaluarsa adalah tidak tepat,” kata Mas Ayu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga:Menteri PUPR Ungkap Normalisasi Sungai Ciliwung: Tanya Pak AniesLaporan Harta Penyelenggara Negara, Berikut Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo

Menurut Mas Ayu, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat diantaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan.

“Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum. Dikatakannya bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) ini sudah sesuai standar internasional.

“Terdapat 5 kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat 2 standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES,” bebernya.

Mas Ayu menerangkan bahwa gas air mata (CS) hanya bersifat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran nafas. Dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hirarki pengendalian risiko.

“Hirarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. Menurut OSHA, konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3,” terangnya.

Nah, penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu kata Mas Ayu tidak berbahaya. Pasalnya, penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi formulanya menyebar tidak terhingga. Jadi sambungnya, dampak paparan zat akan lebih berkurang fatalitasnya atau tidak mematikan.

Baca Juga:Terungkap Buku Hitam yang Dibawa Ferdy SamboIngatkan Krisis Ekonomi Dunia, Jokowi Sebut Indonesia Beruntung Mampu Kendalikan Fiskal dan Moneter

“Gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh. Zat kimia yang telah melewati masa kadaluarsa tidak dapat berfungsi secara optimal,” tandasnya.

0 Komentar