Pakar Hukum: Usaha Erick Thohir dalam Penegakan Hukum Harus Dipertahankan untuk Awasi BUMN

DR. Yanto Irianto, SH, MH, Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati
DR. Yanto Irianto, SH, MH, Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati
0 Komentar

Praktisi Hukum DR. Yanto Irianto, SH, MH,. mengatakan penegakan hukum sangat penting untuk mengawasi kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Maka dari itu, upaya yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir (ET) harus dipertahankan.

“Sangat penting support dari para penegak hukum itu karena yang dikelola para pejabat BUMN itu uang negara dan uang rakyat. Jadi, sangat penting apalagi para penegak hukum itu kan digaji oleh negara,” katanya saat dihubungi delik.news, Sabtu (9/7/2022).

Kemudian, ia melanjutkan usaha ET menyelamatkan garuda, kasus jiwasraya dan sebagainya itu salah satu langkah dengan menyeleksi pimpinan-pimpinan BUMN yang korupsi.

Baca Juga:Sosok Misterius Gajah Mada hingga KematiannyaPlatform Medsos Reddit Luncurkan Avatar NFT Sebagai Profil Pengguna

Ia menambahkan langkah berikutnya ET harus menerapkan prinsip usaha Good Corporate Governance (GCG) pada semua BUMN agar menjadi usaha yang sehat. “Tapi tetap ET harus menjaga agar dia juga tidak melakukan conflict of interest dengan BUMN mengingat ET juga pengusaha,” kata dia.

Ia menambahkan hal yang dilakukan ET dengan tidak ada direksi yang merangkap jabatan dan direksi ikut tanggung jawab jika BUMN nya tidak benar. Ini nantinya akan membuat para orang BUMN berhati-hati dan fokus bekerja.

“Jadi, secara langsung atau tidak langsung mereka juga bertanggung jawab atas keselamatan aset atau harta negara. Jika aset habis dikorupsi bisa-bisa gaji mereka juga tidak terbayar,” kata dia yang saat ini sedang mempersiapkan karya bukunya bertajuk Teori dan Praktik Praperadilan.

Sebelumnya diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, proses ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dengan kreditur. “Hari ini adalah momen penting bagi kami, karena salah satu BUMN yang menjadi entitas kebanggan bangsa, Garuda Indonesia, telah menyelesaikan pemungutan suara dalam proses PKPU,” ujar Erick di Jakarta, Jumat (17/6/2022) lalu.

Erick bersyukur voting ini mendapatkan respons positif dari mayoritas kreditur yang ikut serta dalam proses PKPU. Berdasarkan hasil rekapitulasi voting, lanjut Erick, Garuda dapat mencapai threshold suara yang menjadi syarat homologasi. Erick menyebut hasil ini tak lepas dari kerja keras dan dukungan banyak pihak, baik internal maupun eksternal.

0 Komentar