Berita Terkini

Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di Ibu Kota Nusantara

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Berita Terkini Lainnya

Mantan GM PT Antam Jadi Tersangka Kasus Budi Said

Penyidik menjerat tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Polisi Lakukan Pendalaman Kasus Penembakan Anggota Ormas Islam, Pelaku Ditahan Berikut Kronologinya

KP disangkakan pasal pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Ia juga diganjar pasal 1 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Sedangkan ER dan PT disangkakan dengan pasal pasal 338 KUHP JO pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Caleg DPR Partai Perindo Dean Herdesviana Gelar Public Speaking Bagi Karyawan di Cianjur

Dean Herdesviana yang saat ini maju sebagai caleg nomor urut 2 Partai Perindo untuk DPR dari dapil 8 Jabar meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa public speaking sangat bermanfaat bagi peserta workhsop yang merupakan karyawan perusahaan, karena dapat menunjang karier, meningkatkan rasa percaya diri, dan tentunya melatih keterampilan berkomunikasi.