Berita Terkini

Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Kabulkan Gugatan Ganti Rugi di Sidang Perdata Kematian TKW Asal NTT Adelina Lisao

Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, pada Kamis, 8 Februari 2024 pukul 14.00 waktu setempat memutuskan mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan ganti rugi senilai RM 750.000 (Rp 2.4 miliar) yang akan diberikan pada keluarga mendiang. Ganti rugi tersebut termasuk RM250.000 untuk kesusahan dan RM500.000 untuk penderitaan yang dialami Adelina Lisao.

Berita Terkini Lainnya

Tidak Benar PMM Tidak Wajib Bagi Guru dan Kepala Sekolah, Jangan Baca Media Sosial, 6 Poin Penting SE Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024

KABAR PMM tidak wajib bagi guru dan kepala sekolah membuat geger di kalangan pengajar dan pendidik di Indonesia. Isu PMM tidak wajib bagi guru dan kepala sekolah itu bermula dari terbitnya SE Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024.  Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2024.