Otto Hasibuan: Kita Ajak Jessica Makan Siang, Dia Ingin Makan Sushi

Senyum terpancar di wajah Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, yang bebas bersyarat
Senyum terpancar di wajah Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, yang bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024. (You Tube)
0 Komentar

TERPIDANA pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat bebas bersyarat hari ini. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya ingin makan sushi usai keluar dari penjara.

“Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya,” ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Otto mengatakan pihaknya masih mengurus administrasi pembebasan bersyarat Jessica. Dia berharap proses administrasi berjalan lancar sehingga Jessica bisa kembali ke keluarganya.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

“Dari kejaksaan administrasi dan akan ke Bapas, proses terakhirnya nanti di Bapas,” ujarnya.

Jessica Kumala Wongso menghirup udara bebas hari ini karena mendapat bebas bersyarat. Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ucap Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. (*)

0 Komentar