Otto Hasibuan dan Susno Duadji Yakin Kematian Vina-Eky Tahun 2016 di Cirebon Bukan Peristiwa Pembunuhan

Otto Hasibuan dan Susno Duadji saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Universitas Kristen Maranatha, B
Otto Hasibuan dan Susno Duadji saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Jumat (2/8/2024).
0 Komentar

KUASA hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Otto Hasibuan, dan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam bukan merupakan peristiwa pembunuhan.

Hal ini diungkapkan Otto dan Susno saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Jumat (2/8/2024).

“Jika tidak ada fakta-fakta yang jelas, saya 100% yakin bahwa tidak terjadi pembunuhan dalam kasus ini. Saya belum bertemu dengan semua terpidana, tetapi dari yang sudah saya temui, saya yakin 100% bahwa mereka tidak bersalah,” ujar Otto.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Menurut Otto, keyakinan ini didasarkan pada dua bukti utama. Salah satunya, terkait Polda Jabar yang menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina. 

Sebelumnya, tak lama setelah menangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar menyebut dua dari tiga DPO kasus Vina ternyata fiktif. Pegi Setiawan sendiri telah dibebaskan setelah melalui proses praperadilan.

“Jika Dani dan Andi ternyata tidak ada, maka kasus pembunuhan ini tidak terjadi. Kecuali jika ada pembunuhan lain yang belum kami ketahui. Berdasarkan dakwaan yang ada, saya yakin 100% bahwa tidak ada pembunuhan karena bukti-bukti yang ada tidak mendukung klaim tersebut,” kata Otto.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu juga menyoroti ketidakpastian mengenai bagaimana mayat dipindahkan ke lokasi kejadian sebagai salah satu alasan ketidakbenaran kasus pembunuhan ini.

“Jika tidak bisa dijelaskan bagaimana mayat bisa dipindahkan, maka kasus ini jelas tidak dapat dianggap sebagai pembunuhan,” tegasnya.

Sementara itu, Susno Duadji yang juga menjadi ahli yang dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal–salah satu terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang sudah menjalani masa hukuman– sama-sama meyakini peristiwa yang menimpa Vina dan Eky bukan pembunuhan.

“Saya jadi penyidik selama 35 tahun, saya nyatakan 100% tidak ada peristiwa pembunuhan itu,” kata Susno.

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

Lebih lanjut, Susno menjelaskan untuk mengeklaim adanya peristiwa pembunuhan di Cirebon, harus ada saksi dan alat bukti yang mendukung.

“Saksi sudah tidak ada, alat bukti lain juga tidak menunjukkan adanya trauma benda tumpul. Keterangan dalam dakwaan sudah dicabut di depan persidangan. Tidak ada bukti ilmiah seperti CCTV, darah, atau sperma,” jelasnya.

0 Komentar