Otoritas Keamanan Indonesia Tutup Sementara Akses Penerbangan Sipil Tujuan Distrik Alama

Kepala Humas Satgas Damai Cartenz 2024, Kombes Bayu Suseno menampilkan foto korban pembunuhan oleh KKB di Dist
Kepala Humas Satgas Damai Cartenz 2024, Kombes Bayu Suseno menampilkan foto korban pembunuhan oleh KKB di Distrik Alama, Papua Tengah. Korban merupakan seorang pilot asal Selandia Baru. Dok: Satgas Damai Cartenz
0 Komentar

Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan, kabar dari masyarakat tentang pembunuhan pilot helikopter asal Selandia Baru tersebut memang sudah didengar oleh markas pusat TPNPB-OPM. Menurut Sebby, jika benar penyerangan tersebut dilakukan oleh kelompok TPNPB-OPM, tindakan tersebut, tentu bukan tanpa alasan.

Sebab kata dia, Distrik Alama, adalah bagian dari wilayah zona perang dengan pihak Indonesia yang sudah sering disampaikan TPNPB-OPM kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Polri. Karena itu, menurut Sebby, TPNPB-OPM akan membenarkan jika pasukannya yang memang benar melakukan penyerangan tersebut.

“Kalau memang itu nantinya benar bahwa itu (penyerangan dan pembunuhan) dilakukan pasukan TPNPB-OPM, maka wilayah itu bagian dari larangan. Bahwa wilayah itu adalah bagian dari wilayah larangan terbang bagi seluruh pesawat (dan helikopter sipil),” kata Sebby, Senin.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Menurut Sebby, yang semestinya bertanggung jawab atas kejadian tersebut adalah pihak TNI maupun Polri. “Apapun aktivitas sipil di wilayah perang harus dihentikan selama menunggu perundingan dengan Indonesia. Tetapi, ketika mereka masuk, maka itu tanggung sendiri, dan yang tanggung itu adalah TNI dan Polri sendiri, kenapa mereka izinkan pesawat (helikopter) masuk,” ujar Sebby. (*)

0 Komentar