Organisasi Kepemudaan Islam-Kristen Gugat Holywings Sebesar Rp35,5 Triliun

Organisasi Kepemudaan Islam-Kristen Gugat Holywings Sebesar Rp35,5 Triliun
Tampak depan Holywings Tavern Kemang (Dok. Holywings)
0 Komentar

Namun, hasil temuan petugas, tempat hiburan dan bar malam itu menyajikan minum minuman beralkohol di tempat.

Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dari pegawai Holywings yang diduga membuat konten promosi tersebut.

Baca Juga:Infeksi Paru, Penyakit yang Sempat Diidap Tjahjo Kumolo, Berikut PemicunyaTjahjo Kumolo Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo Usai Dirawat Intensif

“Itu kan kasusnya berawal dari penistaan agama, prosesnya udah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan dan juga ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi,” imbuh Riza.

Ia pun akan memperketat pengawasan dan evaluasi usaha serupa di Jakarta.

“Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, ‘monitoring’ lebih ketat lagi,” katanya. (*)

0 Komentar