Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Pimpinan KPK: Segera Panggil dan Periksa Bupati

Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Pimpinan KPK: Segera Panggil dan Periksa Bupati
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
0 Komentar

TIM Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur. Buntut OTT tersebut, pimpinan KPK telah mengeluarkan perintah agar jajarannya segera memeriksa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

“Perintah pimpinan segera panggil dan periksa bupati,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (29/1/2024).

Alex turut menepis adanya isu yang menyebut soal pimpinan KPK hendak menyelamatkan Ahmad Mudhlor hingga rencana melimpahkan kasus terkait OTT kali ini ke kepolisian. Dia menyebut, tidak ada upaya dari pimpinan lembaga antikorupsi melindungi seseorang.

Baca Juga:OTT di Sidoarjo Sempat Berhembus Isu Dugaan Bupati Dilindungi Pimpinan KPKHilirisasi Nikel di Maluku Utara: Pembabatan Hutan 213.960 Hektare, Deforestasi dan Penduduk Miskin Bertambah

Di lain sisi, KPK masih belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang terjaring OTT kali ini. KPK hanya memastikan, setiap perkembangan dari OTT di Sidoarjo akan terus disampaikan ke publik.

Diketahui, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam OTT ini, KPK telah mengamankan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

“Yang kami peroleh informasinya, beberapa ASN,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1).

Diungkapkan Ali Fikri, OTT kali ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi itu. Meski begitu, dia masih irit bicara terkait detail dugaan pidana yang terjadi, sehingga berujung pada digelarnya OTT di Sidoarjo.

“Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK terkait dengan dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo,” tutur Ali Fikri.

Lembaga antikorupsi itu memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa dan menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Status mereka akan disampaikan ke publik lewat konferensi pers. (*)

0 Komentar