Ombudsman Temukan Adanya Sejumlah Maladministrasi di Pengembangan Rempang Eco-City

Ombudsman Temukan Adanya Sejumlah Maladministrasi di Pengembangan Rempang Eco-City
Peta rincian kavling industri Rempang. (Dokumen Konsultasi Publik BP Batam)
0 Komentar

HASIL investigasi Ombudsman RI menunjukkan adanya sejumlah maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City. Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro pun memanggil pihak Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, BP Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.

“Pada dasarnya Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco-City ini,” ujar Johanes dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Januari 204.

Dalam konteks kepolisian, Ombudsman menyoroti peristiwa pada 7 dan 11 September 2023 lalu saat warga Rempang menolak direlokasi untuk pembangunan Rempang Eco-City. Saat itu, terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pihak kepolisian saat tim gabungan PSN itu masuk ke lokasi pembangunan. Murid-murid sekolah dasar di kawasan Rempang juga menjadi korban.

Baca Juga:Mantan Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi Curiga Vladimir Putin di Balik Unjuk Rasa Tuntut Gencatan Senjata di Gaza, Minta FBI InvestigasiBendera Bintang Kejora hingga Amunisi-Anak Panah Disita, 2 Simpatisan Ditangkap dan KKB Pimpinan Manfred Fatem Berhasil Lolos

Johanes mengatakan pada prinsipnya Ombudsman meminta kepolisian mengedepankan restorative justice dalam melakukan proses hukum atas upaya para warga yang tengah memperjuangkan hak-haknya untuk tidak direlokasi.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 pasal 1, disebutkan bahwa restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Argumentasi Ombudsman lebih karena kami tahu masyarakat Rempang sejatinya sedang berusaha untuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan mereka untuk tetap bisa tinggal di sana,” kata dia. Namun ia tak menampik pihak kepolisian juga memiliki alasan adanya tindakan-tindakan yang mengarah kepada penegakan hukum pidana.

Selain itu, Ombudsman juga meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan proses-proses pengalihfungsian dengan baik. Antara lain melakukan pemberian hak seperti sertifikat Hal Pengelolaan (HPL) sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang ada. Dia menekankan pemerintah harus mengedepankan prinsip non diskriminasi.

“Siapapun yang mengajukan hak-haknya, harusnya diproses sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk dalam kasus pengembangan Rempang Eco-City,” ucapnya.

Ia mengatakan lima instansi itu sudah mendapatkan hasil investigasi Ombudsman dan catatan tindakan korektif yang mesti dilakukan. Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada masing-masing instansi untuk melakukan tindak lanjut atau respons dari temuan Ombudsman ini. (*)

0 Komentar