Ombudsman Periksa Sejumlah Pejabat Kementan Atas Dugaan Maladministrasi Penerbitan SPI dan RIPH Bawang Putih

Ombudsman Periksa Sejumlah Pejabat Kementan Atas Dugaan Maladministrasi Penerbitan SPI dan RIPH Bawang Putih
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika
0 Komentar

ANGGOTA Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan lembaganya telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Proses ini adalah rangkaian pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor serta pelaksanaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.

Ombudsman telah memeriksa mulai dari direktur jenderal (dirjen) hingga sekretaris direktorat jenderal (sesditjen). “Kalau masalah itu, dirjen sudah diperiksa, sesditjen sudah diperiksa, dua direktur sudah diperiksa. Hari Senin ada pemeriksaan lagi. Baru kami akan mengadakan konferensi pers lagi,” kata Yeka Hendra Fatika di kantornya pada Jumat, 26 Januari 2024.

Yeka mengungkapkan satu lagi pejabat Kementan yang akan diperiksa adalah Direktur Sayur dan Tanaman Obat, Andi Muhammad Idil Fitri. Adapun pihak yang akan melakukan pemeriksaan adalah Ombudsman, dengan mengerahkan beberapa asisten pemeriksa. “Terkait wajib tanam, untuk melihat kaitannya dengan produksi atau tidak.”

Baca Juga:12 Jam 59 Pertanyaan Ponsel Disita, Aiman Khawatir dengan Sosok Narasumber yang Ungkap Oknum Polisi Tak Netral di Pemilu 2024Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di Kota Cirebon, Ono Surono Bilangnya Ini

Sejalan dengan itu, Ombudsman tengah berkirim surat kepada Kementan untuk menunda dahulu penerbitan RIPH untuk impor. Pasalnya, lembaga yang diketuai oleh Mokhammad Najih itu akan melakukan audit terhadap sistem informasi RIPH.

“Kami sedang mengirimkan surat kepada Kementan, karena kami ingin melakukan audit sistem informasinya, kami minta agar untuk sementara di-freeze dulu RIPH-nya,” tutur dia.

Ombudsman meminta agar sistem daring RIPH dibekukan dari penerbitan izin impor mulai 26 Januari sampai 5 Februari. “Menghentikan sementara waktu semua sistem dan seluruh proses layanan yang ada di website RIPH online.”

Sebelumnya, Ombudsman menemukan bahwa RPIH yang diterbitkan oleh Kementan melebihi jumlah kebutuhan impor yang diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas. Berdasarkan penelusuran, jumlahnya hampir dua kali lipat. Keputusannya pada angka 560 ribu ton, sedangkan dalam RIPH yang diterbitkan menyentuh angka 1,2 juta ton.

“Ya kalau seperti ini pasti akan membuat permasalahan. Rebutan SPI, pelaku usaha rugi apalagi sudah memberikan setoran. Ini kan pelayanannya jadi buruk,” ujar Yeka pada 16 Januari lalu.

Ia menambahkan, Ombudsman juga menemukan adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan RIPH bawang putih. Dugaan pungli dalam proses penerbitan RIPH ini mencuat setelah ada laporan dari pelaku usaha kepada Ombudsman RI.

0 Komentar