Oknum Polrestabes Medan Didakwa Suplai Narkotika Jenis Sabu ke Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Banten

Oknum Polrestabes Medan Didakwa Suplai Narkotika Jenis Sabu ke Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Banten
Oknum Personel Sat Sabhara Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana pasok sabu ke hakim di Banten
0 Komentar

Tak hanya itu, dari dakwaan jaksa diketahui bahwa terdakwa Wisnu telah mengirim sabu ke Yudi sebanyak delapan kali dimulai sejak 1 Oktober 2021. Atas perbuatannya, terdakwa Wisnu didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar