Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Utara

Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Utara
Oknum polisi (kiri) yang diamankan saat berada di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5).
0 Komentar

SALAH seorang oknum polisi berinisial HSB diamankan tim gabungan Ditkrimsus Polda Kaltara dan Polres Tarakan di Bandara Juwata Tarakan sekitar pukul 12.00 Wita, Rabu (4/5). HSB diduga terlibat tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reksrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, Briptu HSB rencananya hendak berangkat bersama 5 orang lainnya ke Makassar, Sulawesi Selatan. Pihaknya mendapatkan informasi adanya tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak.

Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Erwin Zadma kemudian membentuk tim gabungan Kriminal Khusus, dari Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Pada 30 April kami datangi wilayah tersebut di Sekatak dan mendapatkan praktek ilegal mining tambang emas. Dengan cara perendaman menggunakan sianida dan karbon,” ujarnya, ditemui usai dilakukan penggeledahan di rumah Briptu HSB.

Baca Juga:Saat Berkunjung ke Tebuireng, Prabowo Nyekar ke Makam Gus DurBerpose Telanjang di Pohon Suci Bali, Alina asal Rusia Menyesal Kurang Pengetahuan

Dari temuan tersebut, pihaknya kemudian mengamankan lima orang, tiga eskavator dan dua truk karbon. Yang sudah dalam proses perendaman. Dilakukan pemeriksaan secara maraton, dari lima orang ini. Tiga diantaranya MI alias Ayung sebagai koordinator lapangan. Kemudian BA alias EH sebagai mandor, M sebagai penjaga bak untuk merendam karbon yang ada di lokasi tambang ilegal ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“MI merupakan yang menghubungkan HSB dengan lokasi di sana (Sekatak). Dari keterangan ketiganya menerangkan secara kesesuaian, pemiliknya HSB dan kami tetapkan tersangka kemudian dilakukan penangkapan. Karena secara intelejen, kami mendapatkan data bahwa ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan,” ungkapnya.

Sehingga, dilakukan upaya penangkapan untuk mempercepat dan mencegah adanya barang bukti yang coba dihilangkan.

Temuan dari penggeledahan, kata dia, menemukan beberapa dokumen usaha ilegal HSB. Tidak hanya tambang emas, ditemukan juga bisnis ilegal pakaian bekas dan data aliran keuangan HSB kepada sejumlah pihak tertentu.

Dari data ini, pihaknya menyegel satu unit rumah yang berdasarkan data dibangun untuk pejabat tertentu. Sehingga, berpotensi juga untuk dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan hasil penggeledahan timnya.

0 Komentar