Oknum Polisi Diduga Pasok Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung

Oknum Polisi Diduga Pasok Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung
Ilustrasi Narkoba (freeimages)
0 Komentar

OKNUM polisi bertugas di Polrestabes Medan, Brigadir WW ditangkap atas dugaan memasok Narkoba jenis sabu-sabu kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Provinsi Banten.

Informasi diperoleh di Mapolda Sumut, Senin (6/6) menyebutkan, Brigadir WW ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus oknum Hakim PN Rangkasbitung yang diamankan karena tersandung kasus Narkoba.

Dalam pemeriksaan, oknum hakim itu mendapatkan pasokan narkoba dari Brigadir WW yang bertugas di Kota Medan.

Baca Juga:Kementerian ESDM Pastikan Kenaikan Dasar Listrik Untuk Orang Mampu 1 JuliDuet Anies Baswedan-AHY, Begini Pandangan Demokrat

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Propam yang menerima laporan itu kemudian bergerak melakukan penggerebekan di kediaman Brigadir WW di Jalan Pondok Surya, Kecamatan Medan Helvetia, dan berhasil mengamankannya dengan barang bukti alat isap sabu-sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda dikonfirmasi, mengakui penangkapan Brigadir WW yang memasok sabu-sabu kepada hakim di PN Rangkasbitung.

“Sudah diamankan. Kasusnya tengah ditangani Polda Sumut karena terlibat jaringan antarprovinsi. Nanti silakan tanya Kabid Humas Poldasu untuk penjelasan lengkapnya,” kata dia. (*)

0 Komentar