Ojol-Kurir Logistik Berhak Terima THR, Begini Penjelasan Kemnaker

Ojol-Kurir Logistik Berhak Terima THR, Begini Penjelasan Kemnaker
Ilustrasi
0 Komentar

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Ojol(ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3).

Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik untuk mensosialisasikan aturan ini. Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:Kementerian PPPA: Ada Dugaan Adanya Unsur Paksaan Terhadap Anak dalam Kasus Bunuh Diri Sekeluarga di Kawasan PenjaringanBahlil Lahadalia Bawa Kasus Dugaan Pungli Perizinan Usaha Pertambangan yang Catut Namanya ke Ranah Hukum

a”Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan memperhatikan dan melaksanakan aturan soal THR. Menurutnya berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Selain itu THR juga tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full. Ida menegaskan THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri. (*)

0 Komentar