Oditur Militer Ungkap Alasan Kolonel Priyanto Dituntut dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Oditur Militer Ungkap Alasan Kolonel Priyanto Dituntut dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Kolonel Infanteri Priyanto /net
0 Komentar

ODITUR Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan, alasan pihaknya memasukkan Pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam tuntutan kasus pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto. Wirdel menjelaskan, Priyanto dan kedua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh dirasa memiliki waktu yang cukup panjang untuk menentukan tindakan selanjutnya.

“Kenapa kami masukan pasal pembunuhan berencana? Waktu 5 jam setengah itu, cukup bagi terdakwa maupun saksi satu dan dua untuk memilih perbuatan. Apakah kedua korban dibawa ke rumah sakit atau ke tempat perawatan, atau sengaja mereka bawa,” kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5).

Wirdel mengatakan, pada pemeriksaan sebelumnya, Priyanto memutuskan untuk membuang jenazah Handi dan Salsabila ke sungai setelah 10 menit meninggalkan lokasi kecelakaan di Nagreg. Hal ini lantaran Priyanto menganggap kedua korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Namun, nyatanya satu orang, yakni Handi dalam keadaan pingsan atau masih hidup.

Baca Juga:WHO Selidiki Keterkaitan Infeksi Covid-19 dengan Kasus Hepatitis MisteriusSoal Gift Saat Caisar YKS Live TikTok Selama 24 Jam, Begini Klarifikasi Humas BNN

“Apakah waktu 5 jam tidak cukup untuk menggugurkan perbuatannya? Cukup,” jelas Wirdel.

Selain itu, sambung dia, penasihat hukum terdakwa pun menyampaikan bahwa Priyanto mengambil keputusan untuk membuang jenazah kedua korban karena dalam kondisi panik dan kalut. Namun, Wirdel menyebut, justru Priyanto tidak dalam keadaan tersebut.

Sebab, katanya, jika Priyanto panik, maka kedua korban akan ditinggalkan begitu saja dan dia tidak bakal sempat membuka aplikasi Google Maps untuk mencari tempat pembuangan mayat Handi serta Salsabila di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

“Pasti tidak akan bisa menentukan ini akan dibuang ke Jawa Tengah, pasti si terdakwa juga tidak akan bisa menenangkan kedua anak buahnya saksi satu dan saksi dua. Berapa kali pernyataannya (Priyanto), ‘sudah kamu tenang saja, sudah kamu jangan khawatir, nanti ini menjadi rahasia kita bertiga.’ Nah, itulah kondisi tenang yang disampaikan oleh para (saksi) ahli dengan tenangnya dia, dia bisa memilih sungai mana yang akan dibuang (jadi lokasi pembuangan jasad),” ungkapnya.

Dia menuturkan, kondisi Priyanto yang dianggap tenang itu pun membuat dirinya memiliki beberapa alternatif letak sungai sebagai tempat pembuangan jasad. Alternatif pertama, yakni lokasi sungai yang ternyata kecil. Sehingga Priyanto kembali mencari lokasi lainnya.

0 Komentar