Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo, Begini Kisah Lengkapnya

Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo, Begini Kisah Lengkapnya
Sidang 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Foto; PMJ/Fajar).
0 Komentar

Mulanya, jaksa menyebut Ferdy Sambo begitu gelisah karena takut peristiwa penembakan terhadap Yosua yang terjadi di rumah dinasnya itu terbongkar. Ferdy Sambo pun meminta Chuck untuk datang ke Komplek Duren Tiga.

“Begitu khawatir dan gelisahnya terdakwa Ferdy Sambo atas perbuatan penembakan yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 dirumahnya Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor : 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan, maka pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Ferdy Sambo menghubungi saksi Chuck Putranto agar datang ke Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor : 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Setelah menemui Ferdy Sambo, Chuck lalu menghubungi Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV Komplek Duren Tiga. Baiquni sempat ragu untuk melihat isi DVR CCTV itu tanpa seizin Ferdy Sambo.

Baca Juga:Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Merusak CCTV yang Membuat Terhalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir JFerdy Sambo Minta Cek CCTV di Komplek Duren Tiga, Ternyata Tim CCTV KM 50 yang Ditelepon Hendra Kurniawan

“Saksi Chuck Putranto menyampaikan ‘Beq tolong copy dan lihat isinya’ dan oleh saksi Baiquni Wibowo, menjawab ‘nggak apa-apa nih?’ dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi’ selanjutnya saksi Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada saksi Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya,” ungkap jaksa.

Dari ketiga DVR CCTV yang diambil, jaksa menyebut hanya ada satu DVR CCTV gapura pos satpam yang menghadap rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga. CCTV yang telah disalin Chuck Putranto itu lalu dibawa Baiquni Wibowo ke Komplek Polri Duren Tiga.

Kemudian, pada Rabu 13 Juli pukul 02.00 WIB setelah olah TKP di rumah Ferdy Sambo dilakukan, Baiquni, Chuck, Arif Rachman dan Ridwan Soplanit melihat semua isi DVR CCTV. Mereka menonton CCTV itu di rumah Ridwan Soplanit yang kebetulan dekat dengan rumah dinas Ferdy Sambo di mana tempat pembunuhan Yosua.

“Kemudian saksi Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil copyan/unduhan oleh saksi Baiquni Wibowo dan diputar dengan menggunakan Laptop milik saksi Baiquni Wibowo,” kata jaksa.

0 Komentar