Nilai Kerugian Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Capai RpRp22,78 Triliun, Pakar Hukum Pidana: Ada Dugaan Penyelenggara Negara Terlibat

Nilai Kerugian Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Capai RpRp22,78 Triliun, Pakar Hukum Pidana: Ada Dugaan Penyelenggara Negara Terlibat
Kejaksaan Agung RI/Net
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung RI didorong untuk terus mengusut dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Pandangan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, keterlibatan penyelenggara negara sangat mungkin terjadi. Apalagi dengan nilai kerugian negara kasus tersebut mencapai Rp22,78 triliun.

“Dalam kasus ini pasti ada keterlibatan penyelenggara negara, paling tidak yang berada di internal PT Timah Tbk. Hal ini karena hasil penambangan ilegal tersebut dibeli oleh PT Timah Tbk sendiri,” kata Ari Wibowo kepada wartawan, Selasa (13/2).

Baca Juga:Pakar Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah UNAIR Sampaikan Saran untuk Petugas KPPSMedia Asing Turunkan Berita Soal Gerakan Aktivis dan Mahasiswa, Aksi Gejayan Memanggil

Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Tamron alias Aon (TN), Achmad Albani (AA), dan Toni Tamsil (TT). Dari tiga tersangka tersebut, tidak ada satu pun dari unsur penyelenggara negara.

“Sementara untuk penyelenggara negara di luar PT Timah Tbk memang belum ada indikasi ke arah sana, namun tidak menutup kemungkinan ada keterlibatannya. Kita tunggu saja pengembangan kasusnya,” demikian kata Ari Wibowo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menjelaskan, penetapan tiga tersangka dari unsur swasta tersebut diharapkan bisa mengungkap lebih dalam keterlibatan para penyelenggara dalam korupsi timah PT Timah tersebut.

“Dari konstruksi kasus ini, tentunya tidak ada tindak pidana korupsi yang tanpa melibatkan penyelenggara negara dan pejabat. Baik itu di PT Timah-nya, atau juga yang lainnya. Dan itu masih terus kita (penyidik) dalami,” tegas Kuntadi beberapa waktu lalu. (*)

0 Komentar