Nazaruddin Bebas, KPK Tegaskan Tak Pernah Berikan JC

Nazaruddin Bebas, KPK Tegaskan Tak Pernah Berikan JC
M. Nazaruddin. (Imam Husein/Jawa Pos)
0 Komentar

“Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,” katanya.

Diketahui, Nazaruddin yang menjadi terpidana korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB). Padahal, dengan total hukuman 13 tahun pidana penjara atas perkara suap Wisma Atlet Hambalang, serta perkara gratifikasi dan pencucian uang, Nazaruddin sejatinya baru bebas murni pada 2024.

Namun, selama masa pembinaan, Nazaruddin telah berulang kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, maupun remisi Hari Raya Idulfitri. Secara total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan.

Baca Juga:Bantuan Langsung Tunai Desa Diperpanjang Hingga September, Ini NilainyaTotal Jadi 41.431, Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

Remisi terhadap terpidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 34A ayat (1) aturan itu menyebutkan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham), Rika Aprianti menyebut, Nazaruddin telah membayar lunas hukuman denda yang dijatuhkan pengadilan. Selain itu, Rika mengklaim Nazaruddin juga telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK.

“Ini berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin,” kata Rika.

Dengan remisi yang diperolehnya, masa hukuman Nazaruddin akan selesai pada 13 Agustus 2020. Untuk itu pada 7 April 2020 oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin mengusulkan Nazaruddin untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” kata Rika. (*)

0 Komentar