Kategori: Hukum

Denny Indrayana Gugat Bali Almas Tsaqibbirru: Modus Pembungkaman Atas Kebebasan Berpendapat

Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaan media massa termasuk investigas Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat

Mantan GM PT Antam Jadi Tersangka Kasus Budi Said

Penyidik menjerat tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Polisi Lakukan Pendalaman Kasus Penembakan Anggota Ormas Islam, Pelaku Ditahan Berikut Kronologinya

KP disangkakan pasal pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Ia juga diganjar pasal 1 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Sedangkan ER dan PT disangkakan dengan pasal pasal 338 KUHP JO pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan yang Diajukan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Sidang Perdana Anggi Pembajak Paket Shopee Express, Didampingi Posbakum PN Jakarta Selatan

Jaksa Penuntut Umum Andi Jaya Aryandi melayangkan dakwaan alternatif atau dakwaan yang disusun secara berlapis. Anggi-Rajiv dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP subsider Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.