Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Menang Praperadilan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti
Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi. Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formal sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya