Napak Tilas Kasus Kebakaran Hebat Kejagung 2 Tahun Lalu yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo

Napak Tilas Kasus Kebakaran Hebat Kejagung 2 Tahun Lalu yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8)
0 Komentar

Kebakaran gedung Kejagung kemudian diproses hukum oleh polisi. Saat itu, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo aktif menangani kasus tersebut.

Kala itu, Ferdy mash berpangkat Brigjen dan menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam penetapan tersangka, Ferdy turut ambil bagian saat mengumumkannya. Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.

Baca Juga:Ketika Disinggung Serupa dengan Kasus Sambo, Begini Kronologi Kasus KM 50Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Karung di Sungai Ciliwung, Pelakunya Bersembunyi di Hutan

Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS. Saat itu Ferdy menuturkan, para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran.

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.

Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka. Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja. Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.

Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut. Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata Ferdy.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Bukti dinilai bermasalah

Baca Juga:Terbukti Selingkuh Kena Sanksi Berat, Suami Brigadir Suci Darma Dimutasi ke Kantor CamatUsai Terungkapnya Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya Mutasi dan Rotasi Besar-besaran

Menurut Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor, dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi disebabkan oleh nyala open flame atau api terbuka. Api terbuka merupakan api yang nyalanya dapat dilihat dan biasanya berasal dari korek, lilin, puntung rokok, dan sebagainya. Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu.

0 Komentar