Mutu Beton Jalan Layang MBZ di Bawah Standar SNI Disorot di Pengadilan, Berikut Bantahan Jasa Marga

Foto: Ilustrasi Tol MBZ (Kemlu)
Foto: Ilustrasi Tol MBZ (Kemlu)
0 Komentar

“Oke, jadi fokusnya lebih ke mutu beton, kualitas dari tadi ya, struktur girdernya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Andi.

“Jadi hasil pemeriksaan sampel saudara itu ditemukan ada kekurangan baik dari kekakuan, kekuatan struktur kemudian itu bersifat akumulasi ya? Gabungan semua kekuatan itu?” tanya jaksa.

“Betul, karena terutama adanya penurunan mutu beton di lapangan,” jawab Andi.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Andi mengatakan hasil pemeriksaan berupa temuan di proyek pembangunan Tol MBZ itu telah dilaporkan ke BPK. Namun, dia mengaku tak tahu apakah BPK mengadopsi atau tidak laporan tersebut.

“Saudara pernah lihat hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan kekurangan-kekurangan atau yang hasil pekerjaan yang saudara review itu apakah betul pada akhirnya diadopsi oleh BPK sebagai sebuah temuan?” tanya jaksa.

“Tidak pernah, Pak Jaksa, jadi kami pernah diminta membuatkan draft, summary dari hasil pekerjaan kami seperti apa untuk disampaikan ke pimpinan BPK, namun BPK tidak pernah menyampaikan ataupun tidak pernah berkomunikasi lebih lanjut mengenai laporan akhir apa yang disampaikan Tim BPK kepada,” jawab Andi yang kemudian dipotong jaksa.

“Oke, jadi ada banyak temuan tapi saudara tidak tahu apakah itu pada akhirnya,” ujar jaksa.

Bantahan Jasa Marga

PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JCC) selaku pengelola Tol MBZ itu menegaskan jalan bebas hambatan itu sudah lulus uji laik fungsi dan operasi. Hal itu menanggapi munculnya kesaksian dalam persidangan yang menyebut mutu beton tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Utama PT JCC, Hendri Taufik, mengatakan setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Taufik menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

“Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan. Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hendri, dalam keterangan persnya, Sabtu (18/5).

0 Komentar