Mulai 22 September 2024: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik

HomeBisnisEkonomi Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024 Pukul 00.00 WIB, Ini Daftarnya Pen
HomeBisnisEkonomi Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024 Pukul 00.00 WIB, Ini Daftarnya Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB. Septian DenySeptian Deny Diperbarui 20 Sep 2024, 15:00 WIB Copy Link 10 Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota Perbesar Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB. (Dok. Jasa Marga)
0 Komentar

Penyesuaian tarif ini, kata Jasa Marga, juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol. (*)

0 Komentar