Mulai 18 Mei, Keputusan Bebas Tes Covid-19 Diberlakukan

Mulai 18 Mei, Keputusan Bebas Tes Covid-19 Diberlakukan
Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB)
0 Komentar

KOORDINATOR Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan keputusan bebas tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri diberlakukan mulai Rabu (18/5/2022) besok.

Pemerintah secara resmi akan menghapuskan kewajiban menunjukan hasil tes Covid-19 untuk melakukan perjalanan dengan catatan telah divaksinasi secara lengkap. Aturan dari Satuan Tugas (Satgas) terkait detail kebijakan tersebut bakal segera dirampungkan.

“Nantinya elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait dengan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan masa berlaku efektif per tanggal 18 Mei 2022,” tuturnya saat memberikan keterangan pers tentang “Pelanggaran Kewajiban Pemakaian Masker dan Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dan Pengaturan” secara daring, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:Jaksa Agung Ungkap Dugaan Persekongkolan Lin Che Wei dengan Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu WardhanaKejagung Tetapkan Analisis Independent Research & Advisory Indonesia Tersangka, Lin Che Wei Langsung Ditahan

Menurutnya, keputusan untuk menghapus ketentuan wajib tes Covid-19 tersebut dengan pertimbangan perkembangan kasus nasional dan global terkini. Meski demikian, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Pemerintah secara resmi juga akan melakukan pelonggaran pemakaian masker di ruangan terbuka. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kelompok rentan dan masyarakat yang dalam keadaan tidak fit.

Wiku menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan tren kasus Covid-19 secara nasional dan global yang cenderung landai sebagai momentum pemulihan ekonomi nasional.

“Pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi selama dua tahun belakangan untuk kembali pulih. Dan tentu kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, namun masyarakat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depan,” ucap dia.

Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan status pandemi di Indonesia belum resmi berakhir, meski tren kasus Covid-19 menurun.

“Pandemi belum selesai dan status pandemi hanya bisa dicabut oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Namun saat ini Indonesia mulai bertransisi menuju fase endemi,” katanya.

Meski demikian, Wiku tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan membiasakan hidup bersih.

Baca Juga:Jessica Mila Trending Twitter Gegara Mengejar SurgaButuh 89 Hari, ‘Stay Alive’ Jungkook BTS Capai 100 Juta Streaming di Spotify

“Walau pemerintah telah banyak kembali mengizinkan pelonggaran dan aktivitas masyarakat, kita tetap harus melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup sehat bersih lainnya seperti protokol kesehatan karena pandemi belum berakhir seperti yang dikatakan WHO,” tuturnya.

0 Komentar