Mulai 1 Juli 2022, Pembeli Pertalite Wajib Daftar ke Website MyPertamina, Begini Penjelasannya

Mulai 1 Juli 2022, Pembeli Pertalite Wajib Daftar ke Website MyPertamina, Begini Penjelasannya
Pelanggan Pertalite dan Solar bersubsidi harus mendaftar di MyPertamina pada 1 Juli (mypertamina.id)
0 Komentar

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar subsidi harus melakukan registrasi terlebih dulu pada sistem aplikasi yang sudah disiapkan.

Nantinya, aplikasi MyPertamina akan meniru sistem registrasi yang terdapat pada fitur Aplikasi PeduliLindungi yang selama ini sudah diterapkan dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19. Meski begitu, dia menyadari bahwa penerapan untuk penggunaan aplikasi ini masih menemui sejumlah tantangan yang cukup berat.

“Kira kira kendala masalah di jaringan kemudian juga di pelosok, orang gak punya HP nanti itu kami juga cari jalan keluarnya. Mungkin kembali ke jalur manual dengan memasukkan nomor polisi jadi upaya dari kami untuk terus meningkatkan pengawasan agar lebih tepat sasaran,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII pada Kamis 23 Juni 2022 lalu.

Baca Juga:Pendeta Fernando Tambunan Ditembak Pria Misterius di DeliserdangPresiden Jokowi: G7 dan G20 Harus Atasi Krisis Pangan

Adapun implementasi dari penerapan aplikasi MyPertamina sebagai alat transaksi pembayaran pembelian BBM di SPBU juga masih menanti usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite rampung terlebih dulu.

Erika sendiri menargetkan aturan tersebut dapat selesai paling lambat pada September mendatang. Dengan begitu, maka kendaraan yang dikategorikan sebagai kendaraan mewah tidak dapat lagi menenggak solar subsidi atau Pertalite dengan bebas.

“Sebetulnya kami di BPH Migas ada target sendiri kami ingin mulai bulan Agustus paling lambat September itu bisa diberlakukan. Tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres kami tunggu saja dipanggil untuk membahas itu,” katanya.

Lebih lanjut, Erika menjelaskan dalam usulan revisi Perpres itu, selain mengidentifikasi ulang konsumen pengguna dari BBM Solar subsidi, pihaknya juga akan melakukan perubahan kepada siapa yang berhak menggunakan Solar subsidi maupun Pertalite. (*)

0 Komentar