Mudah Tergiur Untung Cepat, Awas Aplikasi Investasi Fiktif

Mudah Tergiur Untung Cepat, Awas Aplikasi Investasi Fiktif
https://feb.umsu.ac.id/
0 Komentar

Sebagai mitra aplikasi Quotex, Doni selalu mengajak korban untuk melakukan investasi bersama agar meraih kemenangan. Faktanya, tidak ada orang yang pernah mendapat untung dalam investasi di aplikasi tersebut. Doni diduga menerima untung 80% dari kekalahan member. Terdapat 25.000 orang yang memakai kode referral Doni dalam aplikasi Quotex. Pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset milik Doni dengan nilai Rp 64 miliar.

Kasus selanjutnya adalah investasi bodong Fahrenheit yang menggunakan robot trading yang disebut bisa membawa keuntungan untuk investornya. Perkara ini bermula dari 100 orang korban yang melaporkan robot trading tersebut ke Polda Metro Jaya karena telah mengalami kerugian. Bareskrim Polri menetapkan pengelola Fahrenheit, Hendry Susanto sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Empat orang lainnya yang terlibat dalam perkara ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus investasi bodong ini adalah menawarkan robot untuk mengelola uang member sehingga tidak akan mendapatkan kerugian. Untuk menarik member, Fahrenheit mengusung slogan D4 yaitu duduk, diam, dapat duit. Kerugian korban Fahrenheit mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:Survei SMRC: 78,9 Persen Publik Tegas Tolak Wacana Penundaan PemiluDewan Masjid Indonesia Pecat Arief Rosyid Diduga Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla

Selanjutnya, Bareskrim Polri meringkus pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko, pada 20 Maret 2022. Dalam perkara ini para tersangka menjanjikan para korban keuntungan 2% sampai 10%. Para member juga dijanjikan akan mendapatkan bonus jika bisa mengajak orang lain untuk menjadi member. Jumlah member Evotrade mencapai 3.000 orang yang tersebar di Surabaya, Malang, Jakarta, Bali, dan Aceh.

Di luar kasus di atas, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin dan pihak yang melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas berizin yang berpotensi merugikan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memblokir aplikasi berkedok investasi yang menggunakan beberapa metode. Ada yang berupa money game sebanyak 16 aplikasi, kripto ilegal sebanyak tiga aplikasi, dan dua perdagangan robot trading ilegal.

Terkuaknya kasus investasi ilegal melalui berbagai platform menyadarkan kita betapa pentingnya literasi keuangan, terutama bagi kaum milenial yang banyak menjadi korban aplikasi investasi bodong.

Dari berbagai kasus yang sedang ditangani pihak Kepolisian, ada kesamaan modus yang dipakai para pelaku, iming-iming keuntungan besar tanpa kerugian. Tapi nyatanya, yang untung adalah penyedia platform investasi ilegal ini yang bisa mencapai miliaran hingga triliunan per orang. Hal itu bisa dilihat dari nilai aset yang disita Kepolisian dari tersangka Indra Kenz senilai Rp 43,5 miliar dan Doni Salmanan dengan nilai Rp 64 miliar. Mereka menikmati uang dari praktik ilegal untuk membeli sejumlah barang yang bisa dipamerkan di media sosial guna menarik para calon korban, juga untuk foya-foya.

0 Komentar