Mudah Tergiur Untung Cepat, Awas Aplikasi Investasi Fiktif

Mudah Tergiur Untung Cepat, Awas Aplikasi Investasi Fiktif
https://feb.umsu.ac.id/
0 Komentar

MASYARAKAT Indonesia mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat yang ditawarkan oleh platform investasi tidak berizin alias bodong. Berbagai kasus aplikasi investasi bodong kini sedang ditangani Kepolisian setelah para korbannya melaporkan kerugian hingga triliunan rupiah akibat praktik investasi bodong.

Berdasarkan laporan dalam 10 hari terakhir, kasus investasi bodong telah merugikan masyarakat tercatat sebesar Rp 1,2 triliun. Jumlah kerugian akan lebih dari angka itu setelah kasusnya diproses hukum. Sedangkan dalam 10 tahun terakhir, 2011-2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat mencapai Rp 117,5 triliun akibat investasi ilegal. Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, kecil kemungkinan korban akan meraih uangnya kembali 100%. Sebagian besar uang korban telah digunakan bandar atau afiliator untuk kepentingan pribadi.

Selain jumlah kerugian yang besar, berbagai perkara itu menjadi perhatian karena melibatkan beberapa publik figur. Setidaknya ada empat kasus investasi pada platform ilegal yang akhir-akhir ini menjadi pemberitaan media. Sebut saja influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz menjadi tersangka karena perannya sebagai mitra aplikasi investasi ilegal Binomo. Pria yang dikenal sebagai crazy rich dari Medan ini sudah mempromosikan aplikasi tersebut sejak 2020. Indra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022.

Baca Juga:Survei SMRC: 78,9 Persen Publik Tegas Tolak Wacana Penundaan PemiluDewan Masjid Indonesia Pecat Arief Rosyid Diduga Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla

Pada kasus investasi bodong aplikasi Binomo, para korban mengeklaim kerugian Rp 2,4 miliar. Tak hanya melaporkan nilai kerugian, para korban juga melaporkan pemilik dan sejumlah mitra yang turut mempromosikan aplikasi trading itu. Pada 24 Februari 2022, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Empat rekeningnya diblokir, asetnya disita senilai Rp 43,5 miliar, dan polisi terus melacak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Berikutnya, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan yang juga menjadi tersangka untuk investasi bodong dengan aplikasi Quotex. Ia dilaporkan oleh seseorang pada 3 Februari 2022 dengan tudingan judi online, penyebaran berita bohong, dan pencucian uang. Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada crazy rich asal Bandung ini pada 8 Maret 2022 dan langsung ditahan agar tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.

0 Komentar