Motif Perselingkuhan, Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora

Motif Perselingkuhan, Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora
Rizky Billar di Tahan dan di Jadikan Tersangka Kasus KDRT, Begini Penjelasan Polres Jakarta Selatan (Instagram/@tanterempong_official)
0 Komentar

RIZKY Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora dan resmi ditahan mulai hari ini Kamis (13/10). Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Zulpan menjelaskan bahwa motif Billar dalam melakukan kekerasan terhadap sang istri semua karena perselingkuhan. Lesti, kata Zulpan, mengetahui perselingkuhan tersebut dan mempertanyakan hal itu kepada Billar.

Baca Juga:Penggugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan AgamaPolisi: Upaya Cabut Laporan dari Lesti Kejora Tidak Lantas Rizky Billar Lolos dari Jeratan Hukum

“Adapun motif yang mendasari, pelaku ketahuan berselingkuh di belakang korban, dalam hal ini Lesti. Kemudian Lesti minta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orang tuanya. Rupanya ini memantik emosi daripada pelaku atau saudara Muhammad Rizky hingga mengakibatkan pertengkaran dan kekerasan yang dilakukan tersangka hampir pukul 2 dini hari dan hampir pukul 10 pagi. Jadi, kejadian dua kali,” beber Zulpan.

Zulpan mengatakan bahwa Lesti kemudian pamit pulang ke rumah kedua orang tuanya pada pukul 09.47 WIB.

“Pada pagi hari itu saudari Lesti ingin pamit dan mengakibatkan tersangka marah lalu kembali melakukan kekerasan seperti sebelumnya hingga korban mengalami lebam-lebam,” pungkasnya.

Atas tindak KDRT tersebut, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta. (*)

0 Komentar