Mobil Diduga Sempat Digunakan Harun Masiku Terparkir Selama 2 Tahun

Mobil yang diduga sempat digunakan Harun Masiku. Mobil tersebut terparkir selama dua tahun di Thamrin Residenc
Mobil yang diduga sempat digunakan Harun Masiku. Mobil tersebut terparkir selama dua tahun di Thamrin Residence, Jakarta (Foto: Istimewa)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan update dalam upaya pencarian dan perburuan mantan caleg PDIP Harun Masiku. Harun merupakan tersangka dugaan kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

KPK telah menemukan mobil yang diduga sempat digunakan Harun Masiku. Mobil tersebut terparkir selama dua tahun di Thamrin Residence, Jakarta.

Berdasarkan foto yang diterima, mobil yang digunakan Harun Masiku berjenis sedan berwarna hitam. Mobil dengan pelat nomor B 8351 WB itu diketahui pajaknya mati sejak Maret 2021 atau setahun setelah Harun Masiku buron.

Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia

Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, tim penyidik telah menemukan mobil-mobil milik buron Harun Masiku. Sejumlah mobil diduga milik tersangka kasus suap anggota KPU itu terparkir bertahun-tahun.

Meski demikian, dia tidak merinci kapan mobil-mobil itu ditemukan penyidik KPK. “Apa yang kita temukan, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” katanya kepada wartawan saat diskusi media di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Nawawi mengatakan, selalu meminta informasi perkembangan penanganan kasus ke Kasatgas pencarian Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti. “Hampir tiap minggu saya telepon dia (Rossa),” katanya.

Untuk diketahui, Harun Masiku telah berstatus buron sejak 2020. Artinya, dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun belakangan.

Harun ditetapkan tersangka pemberi suap kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) itu belum diketahui keberadaannya sampai dengan sekarang.

Padahal, Wahyu selaku penerima suap saat ini sudah dibebaskan dari lapas usai divonis bersalah di pengadilan. KPK telah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Penyidik pun menyita handphone dan buku catatan miliknya. Bahkan, handphone ajudan Hasto juga ikut disita. (*)

0 Komentar