MK Ubah Syarat Bagi Parpol Usung Kepala Daerah Meski Tanpa Kursi di DPRD, Begini Cara Memahaminya

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dal
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK,
0 Komentar

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Contoh Hitung-hitungan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Untuk memudahkan memahami putusan itu, mari ambil contoh penerapannya nanti di Pilkada DKI Jakarta. Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta berdasarkan data KPU pada Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897.

Artinya, Pilkada Jakarta akan mengikuti syarat pada poin c untuk calon gubernur dan wakil gubernur, yakni:

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Bagaimana persentase hasil suara Pileg untuk DPRD Jakarta? Berikut hasilnya sebagaimana dilihat dari akun media sosial resmi KPU DKI per Rabu (13/3/2024):

1. PKB: 470.652 (7,76%)2. Gerindra: 728.297 (12%)3. PDIP: 850.174 (14,01%)4. Golkar: 517.819 (8,53%)5. NasDem: 545.235 (8,99%)6. Partai Buruh: 69.969 (1,15%)7. Partai Gelora: 62.850 (1,04%)

8. PKS: 1.012.028 (16,68%)9. PKN: 19.204 (0,32%)10. Hanura: 26.537 (0,44%)11. Garuda: 12.826 (0,21%)12. PAN: 455.906 (7,51%)13. PBB: 15.750 (0,26%)14. Demokrat: 444.314 (7,32%)15. PSI: 465.936 (7,68%)16. Perindo: 160.203 (2,64%)17. PPP: 153.240 (2,53%)24. Partai Ummat: 56.271 (0,93%)

Kata KPU soal Putusan MK

KPU menyatakan bakal mempelajari putusan MK tersebut. KPU juga akan berkonsultasi dengan DPR terkait tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Dahulu dalam pertimbangan etik Putusan DKPP atas pelanggaran etik KPU RI yang telah menerima bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU diwajibkan konsultasi dengan pembentuk UU terlebih dahulu sebelum melaksanakan perubahan aturan teknis pasca-putusan MK tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Holik. (*)

0 Komentar