Misteri Aktor Besar yang Menjerumuskan Angelina Sondakh hingga Terjerat Kasus Korupsi Hambalang

Misteri Aktor Besar yang Menjerumuskan Angelina Sondakh hingga Terjerat Kasus Korupsi Hambalang
Angelina Sondakh (Antara Foto/Iwan Fahad)
0 Komentar

Rosiana kembali melontarkan pertanyaan perihal aktor megakorupsi Hambalang itu.

“Kenapa, kalau kamu mengatakan aktor, the big actor, dibelakang megakorupsi Hambalang ini, itu akan harga bayarannya adalah keselamatan Keanu?” tanya Rosiana lagi.

Angie mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah secara terang-terangan menyebut ada aktor besar di belakang megakorupsi proyek Hambalang.

Namun, dirinya hanya memiliki perasaan yang besar atas keselamatan anaknya, Keanu.

Baca Juga:Kasus Binomo, Begini Peran Brian Edgar Nababan di 404 GroupPemkot Makassar Siapkan Seni Tari Gandrang Bulo di 1.000 Lorong

“Saya tidak mengjudge, ataupun tidak mau mengatakan, yes there is. Saya nggak pernah bilang ini ada kekuasaan besar dan ist my fealing,” ucap Angie. Ketakutan itu ada di dalam aku. Artinya, nggak ada yang bisa korupsi sendiri, saya ini siapa? Saya hanya orang yang datang dari Manado, masuk ke politik, logika, enggak akan masuk akal, tetapi pentingkah, rasanya sudah usang juga,” jelasnya.

Diketahui, Angelina Sondakh sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga:Kapendam III/Slw Ajak Insan Media Intens Berkomunikasi Dan Berbagi InformasiHoror, Jasad-Jasad Tergelatak di Jalanan Kota Bucha Ukraina

Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.

Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012 dan kemudian bebas pada 3 Maret 2022.

Berterima Kasih ke Artidjo

Angie sendiri merasa sangat berterima kasih atas putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Artidjo Alkostar (almarhum) kepada dirinya.

Pasalnya, Angelina mengatakan, hukuman pada tingkat kasasi yang menjadi 12 tahun penjara, membuat dirinya banyak berubah.

Ia juga berharap, apa yang dialaminya menjadi pelajaran bagi banyak orang.

0 Komentar