Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Kabareskrim: Masyarakat Nanti Apatis Lawan Kejahatan

Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Kabareskrim: Masyarakat Nanti Apatis Lawan Kejahatan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
0 Komentar

KEPALA Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal untuk dihentikan.

Pernyataan ini disampaikan Agus lantaran korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Agus, Kamis (14/4).

Baca Juga:60 Situs Resmi Pemkab Trenggalek Diretas saat Marak Menolak Jokowi 3 PeriodeRusia: Kapal Penjelajah Moskva ‘Tenggelam’ Usai Serangan Rudal Ukraina

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Jenderal bintang tiga ini mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

“Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka,” ujarnya.

“Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,” imbuhnya lagi.

Diketahui, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang ditetapkan tersangka usai membunuh dua dari empat pelaku sebagai tindakan bela diri. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah hingga viral lantaran dinilai tak adil.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menyebut kasus ini kekinian ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum. 

“Sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB,” kata Djoko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga:Singgung Cuitan Arief Prihantoro, Orang Tua Korban Peristiwa KM 50 Faiz Ahmad Syukur, Suhada: Salah Apa Putra Saya Kepada AndaBULOG Kancab Bandung Dan JMSI Jabar Gelar Bazar Ramadhan Di Baleendah

Peristiwa pembegalan ini terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, pada Minggu (10/4) dini hari. Ketika itu Amaq Sinta yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dihadang dua pelaku begal Oki Wira Pratama dan Pendi.  (*)

0 Komentar