Menyoal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah yang Seret Suami Sandra Dewi

Menyoal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah yang Seret Suami Sandra Dewi
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.Foto: dok. Kejagung
0 Komentar

DAFTAR tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk semakin panjang. Rabu (27/3/2024) malam, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka ke-16 dalam kasus ini. Harvey disebut penyidik telah mengakomodir kegiatan timah ilegal.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Kuntadi, menyebut Harvey merupakan kepanjangan tangan PT RBT. Kuntadi menyebut, suami artis Sandra Dewi itu, sekitar 2018 sampai dengan 2019, mewakili PT RBT menghubungi tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku

Direktur Utama PT Timah Tbk kala itu. Saat ini, HM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:Begini Penjelasan Bawaslu Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Jokowi Bagikan Bansos dengan Spanduk Bergambar Prabowo-Gibran di MKDiminta Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Sri Mulyani Bilang Ini

“Terhitung mulai 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Lobi-lobi antara HM dan MRPT alias RZ akhirnya berujung kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kesepakatan itu berupa pengkondisian atas smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan pertambangan.

Kemudian, HM menginstruksikan para pemilik smelter untuk mengeluarkan keuntungan atas dirinya dan tersangka lain yang telah membantu menggolkan kerja sama. Dia mengklaim, hal itu sebagai bentuk pembayaran.

“Dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM itu dikeluarkan melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” ungkap Kuntadi.

Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun HLN adalah Helena Lim selaku Manajer PT QSE. Helena sudah ditetapkan menjadi tersangka sehari sebelum Harvey digelandang Kejagung. Dari rumah Helena, penyidik telah menyita uang miliaran rupiah dan dolar Singapura pada Februari 2024.

Selaku Manajer PT QSE, Helene diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penambangan timah yang dilakukan secara ilegal. Dia diduga memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan maupun para tersangka lain. Modus yang dilakukan Helena dengan dalih penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Aliran ini yang akhirnya terendus turut dinikmati oleh Harvey Moeis.

0 Komentar