Menteri PAN-RB Keluarkan Surat Edaran Tentang Penghapusan Tenaga Honorer 2023

Menteri PAN-RB Keluarkan Surat Edaran Tentang Penghapusan Tenaga Honorer 2023
Ilustrasi. Aksi guru honorer memperjuangkan nasibnya-- jawa pos
0 Komentar

Lebih lanjut, Pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

0 Komentar