Menteri Airlangga Hartarto Santer Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

Menteri Airlangga Hartarto Santer Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung selama 13 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil.
0 Komentar

Airlangga juga tak merespons surat permintaan wawancara Tempo lewat beberapa stafnya. Ketika ditemui selepas acara konferensi pers devisa hasil ekspor di kantornya pada Jumat, 28 Juli lalu, ia irit bicara. “No comment. Ini kasus ekonomi,” tuturnya.

Pemeriksaan terhadap peran Airlangga dalam kasus ini dilakukan menjelang tahun politik Pemilu 2024. Apalagi, tidak lama setelah ia diperiksa sebagai saksi, posisi Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar digoyang melalui isu musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar. Pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap Airlangga juga dilakukan empat bulan sebelum penutupan calon pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Di saat bersamaan, Airlangga juga ditengarai sedang mendekati partai koalisi pengusung capres Anies Baswedan. Anies adalah kandidat yang tidak didukung Presiden Joko Widodo.

Dalam pernyataan Ahad, 30 Juli 2023, Kejaksaan Agung RI menegaskan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bukanlah politisasi.

Baca Juga:Ganjar Sudah Mulai Galak, Akankah Bernasib Surya Paloh ?Satu Keluarga, 8 Korban Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api Rapih Dhoho di Jombang

“Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Ahad, 30 Juli 2023.

Ketut menegaskan apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus korupsi menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai pada kasus CPO.

Ketut menyebut pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses. Ia menegaskan pemanggilan itu dilakukan dengan adanya Putusan Mahkamah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum rata-rata 5-8 tahun pidana penjara. 5 terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 T.

Oleh karena itu, lanjut Ketut, untuk menindaklanjuti putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian Negara (Recovery Asset), maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan 3 grup korporasi menjadi tersangka. Ia menjelaskan pemanggilan Airlangga dan Lutfi diperlukan untuk mendudukan persoalan hukum secara terang dan obyektif terkait kebijakan diambil di tengah kelangkaan minyak goreng.

“Jadi pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian. Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik,” tutur Ketut.

0 Komentar