Mensos Blak-blakan Alasan Kementerian Sosial Tidak Lagi Menyalurkan Bansos dalam Bentuk Beras: Ada Temuan BPK

Mensos Tri Rismaharini - Foto: MK
Mensos Tri Rismaharini - Foto: MK
0 Komentar

MENTERI Sosial Tri Rismaharini buka-bukaan alasan mengapa Kementerian Sosial tidak lagi menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk barang seperti beras. Hal ini diungkap dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bertanya kepada Risma apakah bantuan pangan beras ada di Kemensos sebelum Risma menjadi Mensos. Kemudian Risma menjawab ada.

“Sebelum ibu menjadi Mensos, apakah sudah ada bantuan pangan beras?” tanya Arief kepada Risma, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

“Ada, Bapak,” jawab Risma.

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?

Kemudian Arief bertanya kembali, apakah bantuan pangan beras digeser kepada Badan Pangan Nasional setelah Risman ditunjuk sebagai Mensos. Risma pun membantah dan mengatakan ada alasan lain mengapa Kemensos tidak lagi menyalurkan bansos beras.

Risma menjelaskan, alasan mengapa dirinya menolak menyalurkan bansos dalam bentuk beras karena ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengatakan sebetulnya pihaknya mau untuk menyalurkan bansos dalam bentuk beras.

Namun, ada temuan ini terkait sengketa atau dispute pembelian beras menggunakan harga cadangan beras pemerintah (CBP) dan harga eceran tertinggi (HET).

“Waktu itu sebetulnya diberikan (penyaluran bansos beras) ke Kemensos, tetapi saat itu karena temuan BPK. Nanti kami sebutkan. Yang tahun 2020 ada temuan BPK ada dispute harga karena kita menggunakan harga CBP, Kemensos menggunakan harga CBP, tetapi kemudian saat tidak tahu di lapangannya. Saya dapat temuan. Akhirnya BPK menanyakan ‘kenapa harga CBP kenapa bukan HET atau harga pasar?’ Itu yang saya tawarkan,” jelas Risma.

Risma mengatakan pihaknya sebetulnya tidak keberatan jika pembelian beras menggunakan sesuai dengan HET beras yang berlaku. Namun, ternyata tidak bisa dan perlu menggunakan CBP.

“Saya mau (menggunakan HET) dan tidak ada biaya bungkus, ternyata tidak bisa, (harus) pakai CBP. Kami tidak mau, karena khawatir ada temuan, kalau menggunakan CBP,” jelasnya.

Lalu Hakim MK Arief bertanya kembali, apakah karena persoalan itu kemudian Risma keberatan. “Oke, jadi karena ada persoalan, ibu sendiri yang keberatan?” tanya dia.

0 Komentar