Menpan RB: Pemerintah Berikan Cuti Pendampingan Bagi ASN pria yang Istrinya Melahirkan, 15 hingga 60 Hari

Menpan RB: Pemerintah Berikan Cuti Pendampingan Bagi ASN pria yang Istrinya Melahirkan, 15 hingga 60 Hari
Ilustrasi
0 Komentar

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau disebut juga cuti ayah.

Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga:Menpan RB: Jam Kerja ASN Selama Ramadan 32 Jam 30 Menit Satu PekanRincian THR PNS 2024, Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen

Menurut dia, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari pemangku kepentingan, termasuk dari DPR mengenai hal itu.

Anas mengatakan, sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini sedang dibahas bersama pemangku kepentingan berkaitan dengan yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ujar mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, itu.

Dia menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik karena itu fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu. (*)

0 Komentar