Menkumham: Pemerintah Hormati Keputusan DPR Jamin Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada, Jangan Ada Dramatisasi

Menkumham Supratman Andi Agtas
Menkumham Supratman Andi Agtas
0 Komentar

MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjamin pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada. Dia meminta jangan ada dramatisasi.

“Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut, ini baru kali ini saya mendengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Supratman mengatakan pemerintah menghormati keputusan DPR yang tidak mengesahkan revisi UU Pilkada hasil rapat Baleg bersama pemerintah. Dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan DPR.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

“Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR. Dalam rangka untuk penjadwalan, yang kemarin,” ucapnya.

“Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapurnya, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan,” tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada usai menuai gelombang protes sana-sani. Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dasco menyebut sudah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tak dapat dilakukan saat ini. Dia memastikan DPR patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.

“Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR ini mengatakan setelah revisi UU Pilkada batal digelar, maka mekanismenya bila ingin rapat paripurna lagi perlu melalui sejumlah tahapan. Sementara itu, kata dia, pada Selasa (27/8) sudah masuk tahapan pendaftaran.

“Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada,” ucap Dasco. (*)

0 Komentar