Menko Polhukam Bantah Tudingan AS Soal PeduliLindungi Langgar HAM: Buktinya, Indonesia 19 Kali Amerika Serikat 76 Kali

Menko Polhukam Bantah Tudingan AS Soal PeduliLindungi Langgar HAM: Buktinya, Indonesia 19 Kali Amerika Serikat 76 Kali
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok)
0 Komentar

TERKAIT tudingan Amerika Serikat terhadap dugaan pelanggaran (HAM) oleh Pemerintah Indonesia melalui aplikasi peduli Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menampik tuduhan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat dengan mengatakan Amerika Serikat justru menerima lebih banyak laporan dari pada Indonesia terkait pelanggaran HAM.

“Kami membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, disitat dari Antara, Jumat 15 April.

Dia mengatakan aplikasi PeduliLindungi, yang diluncurkan sejak 2020, telah membantu Pemerintah dalam menekan kasus penularan COVID-19. “Nyatanya, kami berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari Amerika Serikat,” tegasnya.

Baca Juga:Latihan Tiongkok di Kawasan Taiwan sebagai Tanggapan Terhadap Kunjungan AS yang “Sengaja Provokatif”Mutasi Genetik Jadi Alasan Mengapa Perokok Tidak Pernah Terkena Kanker Paru-paru: Studi

Dalam keterangan yang sama, dia menjelaskan perlindungan terhadap HAM harus dilakukan secara menyeluruh, yang artinya bukan hanya secara individu, tetapi juga hak kolektif masyarakat.

“Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kami membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi COVID-19 sampai ke jenis (varian) Delta dan Omicron,” sambungnya.

Terkait tudingan AS terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh Pemerintah Indonesia lewat aplikasi PeduliLindungi, Mahfud mengatakan AS justru menerima laporan lebih banyak daripada Indonesia terkait pelanggaran HAM.

“Kami punya catatan bahwa Amerika Serikat justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan Amerika Serikat pada kurun waktu yang sama dilaporkan 76 kali,” katanya.

Sementara itu, Kemenlu Amerika Serikat dalam laman resminya mengunggah laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021.

Dalam laporan itu, Amerika Serikat menyebutkan sejumlah organisasi nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) merawas khawatir terhadap informasi yang dihimpun dalam aplikasi PeduliLindungi serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan Pemerintah Indonesia.

Laporan itu dimuat dalam subbab yang membahas intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal. Walaupun demikian, laporan itu tidak mengelaborasi lebih detail soal potensi pelanggaran HAM yang dimaksud. AS juga tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan dalam laporan itu.

0 Komentar