Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar Mahfud

Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar Mahfud
Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi saat sidang pendahuluan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Humas MK/Ifa)
0 Komentar

Herlambang pun menilai, hakim konstitusi bisa berani bertindak lebih jauh dengan menilai pelanggaran tidak sebagai pelanggaran, melainkan sudah pada bentuk kejahatan.

“Jadi sekali lagi catatan yang perlu diberikan kepada hakim konstitusi adalah sejauh mana hakim konstitusi berani menggunakan nalar hukum kritis. Terutama melihat [gugatan] ini bukan sekedar pelanggaran tapi bisa mengarah pada proses-proses kejahatan,” kata Herlambang.

“Ya di dalam anggaran Pemilu atau kejahatan di dalam Pemilu itu sendiri yang melibatkan elemen-elemen yang menggunakan cara-cara yang bukan hanya tidak patut tapi bertentangan dengan hukum. Ini saya kita perlu diperhatikan ya oleh hakim konstitusi yang ada,” tambahnya. (*)

0 Komentar