Menghilang 1.000 Hari, Seriuskah KPK Mencari Harun Masiku?

Harun Masiku tengah berjalan menuju Terminal Kedatangan 2F, Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020 (Sumber: istimewa)
Harun Masiku tengah berjalan menuju Terminal Kedatangan 2F, Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020 (Sumber: istimewa)
0 Komentar

Namun, Harun ditengarai terus mencoba untuk mengganti Riezky melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Untuk ini, ia diduga menyuap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, melalui anggota staf Sekretariat PDI-P, Saeful Bahri. Wahyu yang lebih dulu ditangkap KPK kini telah mendekam di penjara setelah divonis bersalah pengadilan dan dihukum tujuh tahun penjara.

Menurut ICW, Harun akan buron sampai Firli lengser. “Kami meyakini hingga akhir masa jabatan Firli cs sebagai komisioner KPK, Harun masih buron,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 19 Mei 2022.

Kurnia mengatakan Firli cs bakal terus-terusan berkilah untuk menjawab pertanyaan publik kapan Harun ditangkap. Dia yakin akan ada banyak alasan yang bakal dilontarkan oleh para pimpinan KPK. “Hanya sekedar lip service semata,” kata dia.

Baca Juga:Hamil Tua 8 Bulan 5 Menit Tertimbun, Fitri Berhasil Selamat dari Bencana Longsor CijerukTimnas Indonesia U-23 vs Timnas Malaysia U-23 di SEA Games 2021: Menang Adu Penalti

Dia mengatakan KPK takut berhadapan dengan aktor politik besar yang ada di balik Harun. Jika Harun Masiku ditangkap, kata dia, aktor politik itu akan ikut diproses.

Diketahui, Firli mengaku KPK tak mampu menangkap sendiri karena menduga Harun berada di luar negeri. Karena itu, KPK meminta bantuan Interpol menerbitkan red notice atau daftar pencarian orang (Kompas, 3/8/2021). Akan tetapi, dari penelusuran di www.interpol.int, nama Harun Masiku tidak ditemukan.

Foto dan status mantan caleg PDI-P, Harun Masiku, yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Berdasarkan penelusuran delik.news, di situs resmi Interpol, www.interpol.int, terdapat lima buronan internasional berkewarganegaraan Indonesia yang masuk red notice. Akan tetapi, tidak satu pun mencantumkan data Harun Masiku. Red notice yang dimaksud adalah keterangan untuk mencari atau menangkap seseorang yang dicari penegak hukum atau pengadilan internasional untuk keperluan ekstradisi.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra mengatakan hampir semua negara anggota Interpol tidak mempublikasikan data tersangka yang sudah diterbitkan red notice. Hal ini berkaitan polemik nama Harun Masiku tak muncul dalam situs interpol.

“Hampir semua negara anggota Interpol tidak publish tersangkanya, tetapi langsung tersangka atau red notice terkirim ke seluruh anggota melalui jalur Lyon,” kata Amur, Selasa 10 Agustus 2021.

0 Komentar