Mengapa Revisi RUU Polri Sarat Kontroversi? Simak Sejumlah Poin Penting

Polri (Antara)
Polri (Antara)
0 Komentar

DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menjadi usulan RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (28/5/2024).

Revisi UU ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Publik menilai beberapa poin penting dalam draf revisi UU Polri ini dikhawatirkan dapat memperluas kewenangan Polri dan melemahkan akuntabilitasnya.

Daftar Poin Penting Revisi RUU Polri

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

UU Polri No. 2 Tahun 2002 Pasal 16 mengatur 12 wewenang Polri dalam proses pidana. Adapun revisi UU Polri menambahkan kewenangan baru, termasuk:

Pasal 14: Pengawasan dan Blokir Ruang Siber

Kekhawatiran Penyalahgunaan Kekuasaan: Pemberian kewenangan luas kepada Polri untuk mengawasi, membina, dan mengamankan ruang siber dikhawatirkan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Pemblokiran Ruang Siber: RUU ini memungkinkan Polri untuk memblokir atau memutus akses ruang siber untuk mencegah kejahatan, namun mekanisme dan kriterianya belum jelas, sehingga dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi.

Pasal 16: Penyadapan dan Intelijen

  • Kewenangan Penyadapan: Pasal 16A huruf b memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai UU tentang Penyadapan, namun dikhawatirkan dapat melanggar privasi dan hak asasi manusia.
  • Kegiatan Intelijen: Polri dapat melaksanakan kegiatan intelijen keamanan, termasuk penyelidikan dan penggalangan intelijen. Kekhawatiran muncul terkait minimnya pengawasan terhadap kegiatan intelijen ini, dan potensi penyalahgunaannya untuk kepentingan politik atau represif.

Usia Pensiun

Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b mengatur perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri: 

  • Bintara dan tamtama: 58 tahun (dapat diperpanjang menjadi 60 tahun jika dibutuhkan organisasi).
  • Perwira: 60 tahun (dapat diperpanjang 2 tahun untuk keahlian khusus yang sangat dibutuhkan).
  • Jabatan fungsional: 65 tahun.

Pasal 30 ayat (4)

  • Batas usia pensiun Kapolri (perwira tinggi bintang 4) dapat diperpanjang melalui Keppres setelah mendapat pertimbangan DPR.
  • Tidak ada ketentuan rinci tentang batas maksimum perpanjangan usia pensiun Kapolri.

Mengapa Revisi RUU Polri Kontroversial? 

Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?

Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menuai kontroversi karena beberapa poin pentingnya dikhawatirkan dapat:

Melemahkan Akuntabilitas Polri

0 Komentar