Mengapa Perguruan Tinggi di Indonesia Terjebak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Mengapa Perguruan Tinggi di Indonesia Terjebak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Brosur pendaftaran magang dengan program ferienjob di Universitas Jambi. (dok. Unja)
0 Komentar

PROGRAM magang mahasiswa Indonesia di Jerman yang dikenal dengan sebutan ferienjob tengah menjadi perhatian akhir-akhir ini. Program tersebut nyatanya adalah program legal di negara asalnya, lalu mengapa banyak perguruan tinggi di Indonesia malah terjebak dalam kasus ini?

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang di Jerman melalui program ferienjob terungkap baru-baru ini oleh Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti program ferienjob mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman.

Tidak kurang dari 1.047 mahasiswa diduga menjadi korban TTPO berkedok magang ini. Dituturkan Djuhandhani, program ini ternyata dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia pada Oktober sampai Desember 2023.

Baca Juga:Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar MahfudPemerintah Janji Bayar Utang Rp474,8 Miliar ke Pengusaha, Kemendag Pastikan Verifikasi Pencairan Dana

Modus penipuan dengan dugaan eksploitasi ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT CVGEN dan PT SHB. Keduanya menangani sejumlah kampus agar mahasiswa mengikuti program magang di Jerman.

Program Resmi di Jerman

Di tengah mencuatnya kasus ini, istilah ferienjob mendadak terkenal. Publik bertanya-tanya, sebenarnya apa yang dimaksud ferienjob dan mengapa banyak kampus tertipu dengan program ini?

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan pernyataan resmi terkait ferienjob yang sedang menjadi sorotan di Tanah Air. Dalam keterangannya, Kemlu menegaskan ferienjob merupakan program resmi yang memang sudah ada di Jerman.

Ferienjob bahkan diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung/BeschV) yang menyatakan bahwa ferienjob dilakukan hanya pada saat “official semester break” atau libur semester yang resmi. Program ferienjob juga hanya berdurasi 90 hari dalam jangka 12 bulan selama libur semester resmi di negara asal dan tidak dapat diperpanjang.

Namun dalam keterangan yang sama, Kemlu juga menegaskan ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antar pemerintah. Ferienjob juga tidak berhubungan dengan kegiatan akademis dan/atau kompetensi akademik mahasiswa.

“Jenis pekerjaan yang dilakukan adalah jenis pekerjaan yang pada umumnya termasuk pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik, misalnya mengangkat kardus logistik, packing barang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter),” tulis keterangan resmi Kemlu.

0 Komentar