Mengapa Harga BBM di SPBU Vivo Lebih Murah?

Mengapa Harga BBM di SPBU Vivo Lebih Murah?
SPBU Vivo
0 Komentar

 “IYA, habis. Kami belum tahu kabarnya dari Vivo Pusat. Saya rasa hampir semua SPBU Vivo juga merasakan hal yang sama.”

Hal tersebut diungkapkan Supervisor SPBU Vivo di Cipayung, Jakarta Timur, Budi Faisal seperti dikutip Antara. Ia berbicara soal stok Revvo 89, salah satu bahan bakar yang dijual SPBU Vivo dengan kadar Research Octane Number (RON) 89 yang habis.

Stok bahan bakar tersebut langsung diminati masyarakat setelah pemerintah menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Maklum, harga Revvo 89 lebih murah daripada Pertalite, yakni Rp8.900 per liter.

Baca Juga:Demokrat: Kader Tak Perlu Menangis Sampaikan Pandangan Terkait Kenaikan Harga BBMTanggapi Demo Kenaikan Harga BBM, Puan Maharani: Jangan Membuat Rakyat Jadi Lebih Susah dan Sulit

Terbaru, Kementerian ESDM lewat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menegaskan, pengusaha penjual BBM harus mengikuti ketentuan harga bahan bakar sebagaimana aturan pemerintah yakni sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (5/9/2022).

Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula batas atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10%, seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” kata Tutuka.

0 Komentar