Mengaku Dikriminalisasi, KPK Minta Mardani Maming Tidak Menggiring Opini

Mengaku Dikriminalisasi, KPK Minta Mardani Maming Tidak Menggiring Opini
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mardani Maming tidak menggiring opini. Hal tersebut disampaikan KPK lantaran mantan bupati Tanah Bumbu mengaku dikriminalisasi terkait status tersangka dan pencekalan.

“KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Dia menegaskan, pembentukab opini tersebut justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi. KPK meminta semua pihak yang terlibat perkara agar bersikap kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga:Bahas Nasib Kucing Kesayangan Eril, ‘Good News Om’, Ini Respons Ridwan KamilIndonesia-Rusia Realisasi Kerja Sama Jaminan Produk Halal

“Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini,” katanya.

Sebelumnya, Mardani Maming menuding adanya mafia hukum di Indonesia dan memina negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum. Hal tersebut lantaran Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Maming mengaku belum menerima surat penetapan tersangka. Bendahara Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (Bendum PBNU) tersebut menyesalkan mengapa publik mengetahui lebih dahulu terkait statusnya itu.

Pada Senin (21/6/2022), KPK mengonfirmasi mereka mencekal dua orang terkait kasus dugaan korupsi. Lembaga antirasuah itu menjelaskan pencekalan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Pencekalan Mardani juga dikonfirmasi oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham. Pencekalan terhadap mantan ketua umum BPP HIPMI itu dilakukan selama enam bulan ke depan.

“Betul (dicegah) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Baca Juga:Mogok Di Tengah Rel, Avanza Tertabrak Argo Sindoro Terseret hingga 2 Kilometer Sopir TewasPotret Megawati Ngobrol Serius dengan Jokowi, Tidak Tampak Hasto Kristiyanto

Terkait kasus tersebut, KPK hingga kini masih belum terbuka terkait kasus yang dugaan korupsi yang saat ini menjerat Mardani Maming. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus yang menjerat Mardani akan dipublikasikan segera.

“Secara resmi belum kami umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kami akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” kata Alex.

0 Komentar