Menelisik Pasal di RUU KUHP: Layakkah “Perkosaan” Pada Istri Dipidana?

Menelisik Pasal di RUU KUHP: Layakkah “Perkosaan” Pada Istri Dipidana?
Prof. Dr. Pierre Suteki, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Undip Semarang
0 Komentar

Hukum negara di Indonesia dan hukum agama Islam sangat menghormati wanita dengan cara melindunginya dari tindakan kekerasan atau kesewenang-wenangan pihak lain sekalipun dari suaminya sendiri dengan dalih apa pun yang tidak dapat dibenarkan.

Oleh karena itu, suami istri memang harus berusaha saling memahami hak dan kewajibannya secara ma’ruf, arif dan bijaksana. Seks bukan masalah utama dan pertama dalam sebuah kehidupan rumah tangga, meski juga tidak boleh dianggap sepele. Yang terbaik adalah, jika ada masalah terkait keluarga, khususnya, segera kembalikan pada hukum Alloh dan Rasul-Nya tanpa mengesampingkan adanya hukum negara sama sekali. (*)

Prof. Dr. Pierre Suteki, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Undip Semarang

0 Komentar