Menelisik Pasal di RUU KUHP: Layakkah “Perkosaan” Pada Istri Dipidana?

Menelisik Pasal di RUU KUHP: Layakkah “Perkosaan” Pada Istri Dipidana?
Prof. Dr. Pierre Suteki, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Undip Semarang
0 Komentar

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Adapun Pasal 46 UU PKDRT berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

Jadi, kita perlu bijak menyikapi RUU KUHP ini agar kita bisa segera memiliki KUHP sendiri. Tidak ada satu pun UU yang sempurna dan memuaskan semua kepentingan. Disitulah dibutuhkan PENEGAKAN HUKUM YANG BAIK.

Kewajiban Istri Dalam Kehidupan Seks Menurut Islam.

Baca Juga:Ketika Pertemuan Menteri Luar Negeri G-20 di Bali Jadi Kegagalan BesarKembali Menggugat Presidential Threshold

Sebagaimana kita pahami bahwa pernikahan merupakan salah satu jalan untuk menyempurnakan keimanan dan menjadi salah satu sunah Rasul yang seharusnya dijalani setiap oleh umat Islam tanpa terkecuali. Tujuan membangun sebuah rumah tangga adalah untuk membentuk keluarga yang harmonis dan menjadi keluarga sakinah, mawaddah warahmahtentu menjadi idaman bagi semua pasangan suami istri.

Oleh karena itu, tentu suami harus mengerti apa yang menjadi tanggung jawab dan haknya, begitupula sebaliknya sang istri juga harus memahami peran dan tanggung jawabnya dan kewajiban istri terhadap suami dalam rumah tangga. Sesuai dengan ajaran yang telah diwariskan Nabi Muhammad saw.

Salah satu cara membahagiakan suami agar mendapat keluarga bahagia adalah dengan memenuhi dan melayani secara lahir dan batin. Ini merupakan kewajiban utama istri yang tidak boleh ditinggalkan.

Dari Thalqu bin Ali, Rasulullah saw bersabda,

إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ

“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR Tirmidzi, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib)

Berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan, bahwa istri wajib melayani suami jika suaminya  meminta meskipun saat itu ia sedang ada pekerjaan lain. Hadis tersebut merupakan anjuran untuk lebih memprioritaskan ajakan suami untuk berhubungan intim dibanding pekerjaan lainnya.

Hadis lainnya, dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:

0 Komentar