Menelisik Pasal di RUU KUHP: Layakkah “Perkosaan” Pada Istri Dipidana?

Menelisik Pasal di RUU KUHP: Layakkah “Perkosaan” Pada Istri Dipidana?
Prof. Dr. Pierre Suteki, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Undip Semarang
0 Komentar

BERSELIWERAN artikel dalam WA, FB, Instagram dll yang mengungkapkan kegelisahan warga atas beberapa DELIK KRUSIAL yang terdapat dlm RUU KUHP 2022 yang dipersoalkan banyak pihak. Ada apa sih kok bisa dipersoalkan oleh orang-orang terpelajar maupun tidak terpelajar? Why? Kalau saya amati, lebih banyak disebabkan oleh kekurangpahaman warga terhadap bahasa hukum perundang-undangan.

Hal ini bisa terjadi karena proses pembahasan dan pasca pembahasan yang kurang melibatkan masyarakat umum, awam terhadap konten RUU tersebut. Artinya di sini masih ada kendala persoalan KOMUNIKASI HUKUM (Legal Communication).

Komunikasi hukum yang tidak baik akan berakibat pada timbulnya mis komunikasi yang berakibat lanjut pada misunderstanding terhadap pasal-pasal yang seharusnya bila dipahami dengan baik tidak akan menimbulkan keresahan apalagi penolakan yang tidak perlu. Misal persoalan “memperkosa istri sendiri dipidana”. Bahasa hukumnya tidak seperti itu. Bahasa hukumnya dapat kita simak pada Pasal 477 RUU KUHP sebagai berikut:

Baca Juga:Ketika Pertemuan Menteri Luar Negeri G-20 di Bali Jadi Kegagalan BesarKembali Menggugat Presidential Threshold

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;b. persetubuhan dengan Anak; atauc. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Coba kita analisis Pasal 477 RUU KUHP ini, mungkinkah seorang suami atau istri dipenjara karena melakukan perkosaan seksual atas keduanya? Jawabnya sebagai berikut:

1. Mungkin.

Dengan definisi yang tercantum dalam Pasal 479 ayat (1) maka bisa saja seorang suami memperkosa istrinya. Dengan syarat yaitu si istri sedang tidak mau berhubungan badan dan si suami melakukan kekerasan. Karena memang sudah ada kejadian.

Kasusnya yang pertama karena istri sakit-sakitan dan dipaksa berhubungan intim lalu istri meninggal. Kasus ini terjadi di Denpasar pada 2015. Yaitu Tohari memperkosa istrinya yang sedang sakit-sakitan. Beberapa pekan setelah itu, Siti meninggal dunia. Atas hal itu, PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Tohari.

0 Komentar